Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.
Prasetyo menjelaskan aturan baru tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri ini, Prasetyo berharap aparat kepolisian ke depan dapat meningkatkan kinerjanya. "Kita harapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang langsung oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, merincikan perubahan naskah yang telah disepakati dalam rapat kerja tersebut.
"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.
Edward menjelaskan bahwa frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan baru. Poin tersebut disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin malam.




