Liputan6.com, Jakarta - KaisarTV melaporkan dugaan pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026.
Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur menemukan potongan konten podcast milik KaisarTV yang digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia untuk kepentingan komersial.
Advertisement
Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2026. Dari laporan yang diterima kepolisian, dugaan pelanggaran diketahui pada 24 Mei 2026 melalui berbagai platform digital. Mulai Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Ecohome Indonesia mengunggah konten yang diduga memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian materi promosi dan pemasaran.
Gafur menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta yang dimiliki, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini berinvestasi dalam proses produksi konten.
“KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele,” ujar Gafur.
KaisarTv melaporkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gafur menegaskan langkah hukum ini bukan semata-mata ditujukan kepada satu pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat, menghormati hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” tambah Army Mulyanto selaku kuasa hukum.




