JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses penyusunan hingga pembahasan revisi Undang-Undang Polri telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik.
"Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di DPR, Selasa, 9 Juni 2026.
BACA JUGA:Ada SPPG di Serpong Tutup Karena Suspend, Bagaimana Gaji Pegawai?
Dalam penyusunannya, kata Habib, pihaknya menggelar 12 RDPU bersama berbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga ahli.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi dan masyarakat di sejumlah perguruan tinggi.
"Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan universitas di 12 provinsi," ujarnya.
"Lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, ilmu hukumnya 16 ya, memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri," sambungnya.
Ia menyebut Komisi III DPR telah menghadirkan 16 pakar ilmu hukum dalam penyusunan RUU Polri.
BACA JUGA:Keanu Angelo Diperiksa 6 Jam Terkait Endorse Hanania Group
Habiburokhman mengatakan ada 124 masukan tertulis yang diberikan masyarakat ke Komisi III DPR.
"Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya" ujar Habiburokhman.
"Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," imbuhnya.





