Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha Sorosutan Umbulharjo, Selasa (9/6/2026).
Proses rekonstruksi oleh anggota dan Inafis Polresta yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) itu juga disaksikan para orang tua korban atau anak-anak yang mengalami kekerasan saat dititipkan di tempat pengasuhan anak tersebut.
Advertisement
"Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," ujar orang tua korban Ismanto di lokasi kejadian, melansir Antara.
Dengan demikian, para orang tua korban dapat mengetahui gambaran perlakuan para tersangka terhadap anak-anak mereka di daycare, karena dalam proses rekonstruksi juga dihadirkan para tersangka untuk melakukan reka adegan.
"Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," ucap Ismanto.




