JAKARTA, KOMPAS — Setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Muara Enim Edison beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Dalam memuluskan aksinya, para tersangka menggunakan modus pinjam nama atau nominee pegawai dengan sistem ”buka-tutup” rekening untuk menampung aliran dana hingga Rp 2 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Sumatera Selatan dan Jakarta pada Senin (8/6/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya menangkap 10 orang yang terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026), mengungkapkan, pimpinan KPK telah menggelar ekspose perkara pada Senin malam. Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, status penanganan perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan.
”Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari unsur penyelenggara negara, ada juga dari pihak swasta. Benar, salah satunya adalah bupati,” ujar Budi.
Ia menambahkan, perkara OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dan riyal. Selain uang tunai, penyidik menyita saldo yang tersimpan di sejumlah rekening bank. Total nilai barang bukti yang disita menyentuh angka hampir Rp 2 miliar.
Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari unsur penyelenggara negara, ada juga dari pihak swasta. Benar, salah satunya adalah bupati.
Budi membeberkan, penyitaan rekening dilakukan karena para pelaku secara sengaja menyiapkan rekening penampungan guna menyamarkan aliran uang suap dari pihak swasta. Rekening-rekening tersebut dibuat dengan meminjam nama (nominee) sejumlah pegawai di lingkup Pemkab Muara Enim, termasuk nama office boy.
”Para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya, mereka membuka rekening untuk penampungan, nanti setelah (uangnya) habis didistribusikan, mereka buka lagi dengan rekening yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, KPK menepis rumor yang beredar mengenai adanya keterlibatan tenaga ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pusaran kasus ini, yang sebelumnya diisukan terkait dengan pengamanan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ”Tidak ada. Sampai saat ini tidak ada informasi tersebut,” tegas Budi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sejauh ini tidak termasuk dalam daftar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik akan terus mendalami keterangan para tersangka ataupun saksi untuk melihat potensi pengembangan perkara, termasuk menelusuri apakah ada penerimaan gratifikasi dalam bentuk barang.
OTT di Muara Enim, lanjut Budi, turut mencetak preseden baik dalam penegakan hukum karena dilakukan melalui investigasi bersama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
”Ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antar-aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dengan Polri,” katanya.
Adapun rincian detail mengenai konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, hingga proses penahanan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa sore.
Penangkapan Edison ini semakin memperpanjang rekor buruk kepala daerah yang terjerat rasuah. Total sudah 12 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang ditangkap KPK. Khusus tahun ini, penangkapan Edison menjadi OTT ke-12 yang dilakukan oleh KPK.
Agresivitas penindakan KPK tahun ini sangat menonjol dengan menyasar deretan kepala daerah, mulai dari Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, hingga Bupati Tulungagung. Sebelum operasi di Muara Enim, KPK juga baru menggerebek Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada awal Juni lalu.
Menanggapi rentetan penindakan terhadap kepala daerah, peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, berpandangan, OTT yang kembali menyeret elite di Kabupaten Muara Enim bukanlah sekadar kasus hukum biasa. Peristiwa tersebut merupakan alarm keras yang menunjukkan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut masih sangat rapuh terhadap praktik korupsi.
Rekam jejak korupsi di Muara Enim merupakan pola yang berulang. Penangkapan Edison kali ini menjadikannya bupati keempat di wilayah itu yang terjaring kasus rasuah.
”Lebih dari satu dekade terakhir, sedikitnya empat bupati atau mantan bupati Muara Enim harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Bupati Muara Enim periode kali ini merupakan bupati keempat yang terjaring kasus korupsi,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan mengingat peristiwa penangkapan terjadi di tengah masifnya upaya pemerintah dan lembaga negara dalam mendorong penguatan integritas. Salah satu instrumen utama yang saat ini tengah didorong adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024.
Agus menekankan, SPI seharusnya menjadi instrumen yang kuat untuk mengukur secara obyektif seberapa bersih birokrasi dari celah korupsi, praktik gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan. Namun, fakta terjadinya OTT yang melibatkan Bupati Edison justru memperlihatkan secara gamblang adanya jurang pemisah yang lebar antara dokumen integritas di atas kertas dan realitas tata kelola di lapangan.





