JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden mempunyai hak prerogatif menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Aturan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Polri dan karena Presiden RI adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.
Demikian Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej d Kompleks DPR RI sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (9/6/2026).
“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata pria yang akrab dipanggil Eddy itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh Presiden sebagaimana dalam pembahasan RUU Polri yang kini telah menjadi undang-undang.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
Pasal 30 ayat (5) huruf c dalam RUU tersebut menyatakan bahwa 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'.
Di samping itu, undang-undang tersebut juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang menjadi 59 tahun, dan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi itu menjadi 60 tahun.
Menurut Eddy, penyesuaian batas usia pensiun itu menyelaraskan dengan aturan ASN yang memiliki rata-rata usia pensiun 60 tahun.
Kemudian batas itu juga bisa mengalami perpanjangan sampai usia 65 tahun untuk jabatan fungsional utama.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- uu polri
- undang undang polri
- edward omar sharif hiariej
- polri
- hak prerogatif presiden
- batas usia pensiun kapolri





