Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berlangsung relatif cepat.
Menurut dia, hal itu karena materi perubahan yang dibahas terbatas dan tidak menyentuh keseluruhan substansi undang-undang.
Eddy menyebut dari total perubahan, hanya sekitar tujuh substansi utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU tersebut.
“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” ungkap Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Ia merinci sejumlah poin utama yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Polri, mulai dari tugas kepolisian hingga pengaturan rekrutmen dan penugasan anggota.
“Yang pertama adalah terkait tugas Polri. Jadi misalnya, Polri turut mensukseskan apa yang menjadi arah kebijakan Presiden,” ucapnya.
Salah satu poin yang disebut Eddy paling menonjol adalah adanya afirmasi dalam rekrutmen anggota Polri bagi penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu.
“Kemudian yang kedua, ini yang saya kira sangat menarik sekali bahwa dalam rekrutmen anggota Polri, itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita. Saudara-Saudara kita penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki,” jelas Eddy.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga membahas penguatan aspek jaminan sosial bagi anggota Polri.
“Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya,” tutur Eddy.
Poin berikutnya adalah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri, yakni 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun untuk Perwira.
“Kemudian yang keempat, itu berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun,” ucap Eddy.
Eddy juga menjelaskan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang menurutnya tetap mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat 4.
Ia merinci tiga tugas utama Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
“Yang pertama adalah Harkamtibmas, jadi pemeliharaan ketertiban masyarakat. Yang kedua adalah perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan yang ketiga adalah penegakan hukum,” ungkapnya.
Menurut dia, ketiga fungsi tersebut kemudian menjadi dasar dalam penempatan anggota Polri di berbagai bidang yang relevan, termasuk yang sudah berjalan saat ini.
“Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” ucap dia.
Di tengah pembahasan cepat RUU Polri, Eddy juga merespons kritik terkait minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menegaskan proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
“Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak. Sudah dilakukan dengan Komisi III, dan saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini kan seamat-sangat terbatas, hanya sekitar 7 poin, dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” jelas Eddy.
Terkait kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat sipil mengenai potensi konflik kepentingan dari penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, Eddy menilai hal tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri jika dipersoalkan.
“Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap regulasi merupakan hal yang wajar, namun tetap harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” ucapnya.





