Kapolri Bicara Batas Usia Pensiun di UU Polri Baru

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah direvisi. Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang dari 58 tahun menjadi menjadi 59 (tamtama dan bintara) dan 60 tahun (perwira).

Sigit mengatakan, ketentuan tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan potensi terjadinya hambatan jenjang karier atau bottleneck di internal Polri.

“Itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” kata Sigit usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Sigit memastikan Polri akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam undang-undang baru itu. Polri juga akan berupaya maksimal untuk lebih baik dalam melayani masyarakat.

“Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujar jenderal berusia 57 tahun ini.

"Dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal ataupun syarat utama untuk terwujudnya maupun berjalannya pembangunan bangsa,” lanjutnya.

Revisi UU Polri Upaya Penyesuaian dengan Zaman

Sigit mengatakan revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang terus berubah.

Menurutnya, perubahan tersebut juga merupakan hasil dari berbagai masukan yang selama ini diserap pemerintah, DPR, dan Polri.

“Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002,” ungkap Sigit.

Maka ini adalah perubahan ketiga karena memang sebelumnya ada Perubahan Cipta Kerja, Polri ikut di dalamnya, dan ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami merupakan bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap,” tambah Kapolri yang menjabat sejak awal 2021 ini.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan salah satu fokus revisi UU Polri adalah menyesuaikan tugas dan fungsi kepolisian dengan tantangan yang berkembang, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan maupun penegakan hukum.

“Tadi dijelaskan ada tujuh isu krusial, di mana salah satunya bagaimana di dalam penegakan hukum khususnya, kita memberikan ruang seluas-luasnya. Walaupun di KUHAP juga sudah diatur, namun tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi,” ucap Sigit.

“Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat. Komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat,” bebernya.

Penjelasan Wamenkum

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga menjelaskan alasan mengubah batas usia pensiun dalam revisi UU Polri.

Menurut Eddy, ketentuan usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan pola yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) dan profesi penegak hukum lainnya.

“Ya, jadi untuk bintara dan tamtama itu 59 tahun, sementara untuk perwira itu 60 tahun,” ungkap Guru Besar di bidang Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Ia menjelaskan, angka tersebut dipilih karena secara umum menjadi standar usia pensiun yang berlaku bagi ASN.

“Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara,” pungkasnya.

Usia Pensiun Anggota Polri

Adapun batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 30 UU Polri sebagai berikut:

Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

b. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

c. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Iran-Israel Setuju Tak Saling Serang Setidaknya Sepekan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Tak Terima Ayahnya Dihina, Betrand Putra Onsu Lantang Membela
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KAI Jabar Raih Penghargaan Nasional, Bukti Konsistensi Bangun Advokat Profesional
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Program MBG Terkendala, Sejumlah SPPG Belum Punya IPAL Hingga Dana Masih Tertahan | KOMPAS SIANG
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Serahkan Tersangka HS, Komisioner Ombudsman yang Terlibat Kasus Nikel ke Kejari Jaksel
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.