Revisi UU Polri hari ini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan RUU itu dibahas dalam waktu singkat.
Eddy menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Beberapa materi yang diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus hingga jaminan sosial dan batas usia pensiun.
"Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira, baik perwira pertama, perwira menengah, maupun perwira tinggi, 60 tahun," katanya.
Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," tuturnya.
Eddy juga merespons adanya kritik dari masyarakat terkait UU Polri ini. Dia menegaskan pemerintah menghormati tiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy.
Eddy mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai kritik yang muncul terkait revisi UU Polri. Namun, menurutnya, terdapat saluran yang telah disediakan dalam sistem hukum untuk menyampaikan kritik tersebut.
"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," sambungnya.
(amw/ygs)





