Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Benar salah satunya adalah Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/8/2026).
Advertisement
Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026.
"Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata dia.
Namun, Budi tidak merinci identitas para tersangka tersebut. Ia hanya menyebut, empat orang tersangka penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.




