JAKARTA, KOMPAS – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Hal ini ditempuh saat pasar keuangan domestik kian terpuruk dalam beberapa pekan terakhir, termasuk depresiasi rupiah yang berlanjut.
”Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5, plus-minus 1 persen, yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam keterangan persnya.
Rapat Dewan Gubernur juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen. Rapat digelar di Jakarta, 9 Juni 2026.
Dewan Gubernur BI memiliki mekanisme rapat mingguan dan bulanan. Kebijakan suku bunga acuan biasanya diputuskan dalam rapat bulanan. Namun kali ini, keputusan menaikkan suku bunga diputuskan dalam rapat mingguan.
Dalam evaluasi sejak Rapat Dewan Gubernur BI per 18-19 Mei 2026, menurut Perry, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari perkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
Oleh karena itu, BI memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing. Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Di samping kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen, BI juga menempuh empat langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing. Pertama, menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9 dan 12 bulan.
Kedua, memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing. Ketiga, membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Keempat, meningkatkan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing.
”BI terus memperkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah,” kata Perry.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai langkah BI menaikkan suku bunga acuan merupakan respons yang tepat untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin pada Mei 2026 belum cukup efektif mengurangi tekanan rupiah dan pasar keuangan. Dengan demikian, BI kembali mengambil langkah melalui rapat dewan gubernur mingguan dengan menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin.
Kebijakan tersebut, menurut Josua, bertujuan menjaga daya tarik aset rupiah sekaligus mengantisipasi potensi tekanan inflasi dari kenaikan harga barang impor pada semester II-2026 akibat pelemahan nilai tukar. "Kenaikan suku bunga memang berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi sedikit lebih moderat. Namun dalam situasi saat ini, prioritas utama adalah menjaga stabilitas makroekonomi dan memulihkan kepercayaan pasar," ujarnya.
Meski demikian, Josua menekankan bahwa stabilisasi rupiah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan moneter. Pemerintah perlu mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keluarnya dana asing dari pasar domestik.
Menurut dia, investor kemungkinan masih mempertanyakan sejumlah kebijakan pemerintah yang belum tersosialisasi dengan baik atau menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan pasar harus dilakukan secara menyeluruh melalui perbaikan komunikasi dan kepastian arah kebijakan.
"Bank Indonesia saat ini ibarat pemadam kebakaran. Namun sumber apinya tidak berasal dari sektor moneter. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa hanya dibebankan kepada BI," katanya.
Josua mengingatkan bahwa kemampuan BI dalam menjaga stabilitas pasar memiliki batas. Instrumen yang dimiliki otoritas moneter pada dasarnya hanya mencakup operasi moneter, pengelolaan likuiditas, serta stabilisasi pasokan valuta asing. Oleh karena itu, upaya pemulihan kepercayaan investor harus melibatkan pemerintah melalui kebijakan yang lebih responsif terhadap aspirasi pelaku usaha dan pasar keuangan.
”Pemerintah perlu meninjau kembali berbagai kebijakan yang berpotensi mengganggu sentimen investor dan memastikan iklim investasi tetap kondusif. Kalau hanya menyerahkan semuanya ke BI, persoalannya tidak akan selesai. Pemerintah juga harus menjelaskan dan memperbaiki berbagai faktor yang memengaruhi sentimen investor," ujarnya.
Meski tekanan terhadap rupiah meningkat, Josua menilai kondisi saat ini belum dapat disamakan dengan krisis 1997-1998. Pada periode krisis tersebut, nilai tukar rupiah terdepresiasi hingga sekitar 400 persen dari sekitar Rp2.000 menjadi Rp16.000 per dollar AS.
Sebaliknya, pelemahan rupiah saat ini masih berada di kisaran sekitar 7 persen, meskipun memang menjadi salah satu mata uang dengan kinerja terlemah di kawasan Asia.
Langkah BI menaikkan suku bunga, ia melanjutkan, merupakan upaya pencegahan agar gejolak pasar tidak berkembang lebih liar dan tidak memicu kepanikan yang lebih luas.
"Yang perlu dijaga adalah psikologi pasar. Jika kepercayaan terus menurun, dampaknya bisa semakin besar terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor dan eksposur terhadap pergerakan nilai tukar. Dan akhirnya masyarakat luas juga ikut menanggung," kata Josua.





