Bisnis.com, JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026 sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang belajar lainnya. Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dan menyasar siswa yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi siswa maupun orang tua, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang diterima serta kelompok yang menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar.
Besaran Dana PIP 2026Nilai bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian bantuan yang diberikan pemerintah pada tahun 2026:
SD/MI/Paket ARp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk kategori tertentu seperti siswa baru atau kelas akhir
Baca Juga
- Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Pencairan Terakhir Juni 2026, Cek Desil & Status Penerima
- Bansos Beras & Minyak Goreng Cair hingga Akhir Juni 2026, Cek Penerima & Syaratnya
- UB Siapkan Solusi AI untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta status peserta didik yang menerima bantuan pada tahun berjalan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi sasaran utama penerima bantuan.
Berikut kategori penerima PIP 2026:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam program bantuan sosial pemerintah.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Anak yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi khusus, seperti orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keluarga terpidana, atau berada di wilayah konflik.
- Anak yang memiliki banyak tanggungan saudara dalam satu rumah tangga.
- Peserta didik penyandang disabilitas atau yang mengalami gangguan fisik tertentu.
- Peserta kursus maupun satuan pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pemerintah menyalurkan bantuan PIP dalam tiga tahap sepanjang tahun.
- Termin I berlangsung pada Februari hingga April dan diprioritaskan bagi pemegang KIP yang telah terdata dalam sistem bantuan sosial.
- Termin II berlangsung pada Mei hingga September untuk siswa hasil usulan sekolah atau dinas pendidikan yang telah mengaktifkan rekening pencairan.
- Termin III berlangsung pada Oktober hingga Desember dan ditujukan bagi penerima lanjutan maupun siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, siswa yang belum menerima bantuan pada satu termin masih berpeluang mendapatkan pencairan pada tahap berikutnya sesuai hasil verifikasi data pemerintah.
Cara Cek Status Penerima PIPSiswa atau orang tua dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui laman resmi Program Indonesia Pintar dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui status penerima, nama sekolah, jenjang pendidikan, hingga informasi pencairan bantuan yang diterima.
Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mencegah anak putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dengan memahami besaran bantuan dan sasaran penerimanya, masyarakat dapat memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.





