Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pesta Gay di Karawang

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. Ketiga orang itu berinisial SA, RD, dan DD.

"Pelaku SA, RD, DD," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan kepada kumparan, Selasa (9/6).

Ketiga tersangka merupakan pemilik tempat hiburan malam tersebut

"Pemilik TW (tempat hiburan malam)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasa 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum dan muka orang lain jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Wamenhut Dorong Peningkatan Kualitas Perhutanan Sosial untuk Perkuat Ekonomi dan Jaga Hutan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Kapolri Bicara Batas Usia Pensiun di UU Polri Baru
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
SPMB SMP Kabupaten Kediri 2026 Dimulai, Pendaftar Membludak
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Momen Tersangka Daycare Little Aresha Yogya Digiring saat Rekonstruksi Kasus
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.