Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. Ketiga orang itu berinisial SA, RD, dan DD.
"Pelaku SA, RD, DD," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan kepada kumparan, Selasa (9/6).
Ketiga tersangka merupakan pemilik tempat hiburan malam tersebut
"Pemilik TW (tempat hiburan malam)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasa 406 tentang perbuatan melanggar asusila di tempat umum dan muka orang lain jo Pasal 414 tentang perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.





