Polres Lombok Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus mendalami dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus yang diduga bermula dari perundungan hingga berujung pada insiden pembakaran pada November 2025 tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Brata menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka terdiri dari ayah korban, korban, dan dua rekan korban.
Untuk terduga pelaku, polisi saat ini belum melakukan pemeriksaan karena masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Kalau terduga belum kita periksa," ucap Brata kepada wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencari petunjuk yang dapat menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
"Tentu kami akan terus menggali keterangan dari siapa saja yang mengetahui kejadian tersebut," kata Brata.
Sementara itu, pengurus dan pimpinan pondok pesantren juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan pondok pesantren. Dari hasil pemeriksaan lokasi, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sisa kertas mika yang terbakar.
"Barang bukti tersebut ditemukan masih berada di lokasi kejadian dan belum dibersihkan saat petugas melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul laporan dugaan kekerasan yang dialami sejumlah santri di pondok pesantren tersebut. Dari tiga korban yang disebut dalam peristiwa itu, satu korban berinisial SAH (13) telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Unit PPA Polres Lombok Tengah.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Polisi menyatakan proses penyelidikan terus berjalan untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





