Polisi Aktif Bisa Jabat di BGN, Wamenkum: Kami Mengacu UUD 1945

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut penugasan polisi aktif di luar instansi induk tetap mengacu UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4.

Hal demikian dikatakan Eddy untuk menjawab pertanyaan soal kemungkinan polisi aktif bisa menjabat di Kementan hingga BGN setelah disahkannya RUU Polri.

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri

"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kami mengembalikan ke apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Eddy mengatakan Polri mengacu aturan itu memiliki tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Babi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar instansi asal, seperti di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional menjadi pengejawantahan fungsi pelayanan masyarakat. 

Dia merujuk pada prinsip kepolisian global, yakni to protect and to serve atau melindungi dan melayani.

BACA JUGA: Pasutri Jadi Pengedar Sabu-Sabu di Bekasi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

"Fungsi Polri yang berlaku di dunia itu, kan, to protect and to serve, melayani. Jadi (bidang pangan atau gizi, red) masuk dalam fungsi melayani itu," ujar Eddy. 

Dia melanjutkan kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif nantinya akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Lebih lanjut itu diatur dalam PP," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar anggota polisi aktif dapat ditempatkan pada urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.  

Adanya usulan itu seperti tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.  

DIM pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI seperti dilihat pada Jumat (5/6).

Substansi baru ini tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 28A ayat 2 RUU Polri pada DIM yang diajukan pemerintah.  

Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Pasal 28A ayat 2 berbunyi, "Jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Secara spesifik, pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah memerinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemenuhan gizi nasional. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Polisi, 3 Pelaku Rampas Motor Warga, Kini Sudah Ditangkap


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Krisis Makin dalam di Lautan, Ini Bukti Terbarunya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dubes RI: Energi, AI fokus kerja sama dengan Korea Selatan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Hari Pertama Ujian Nasional Tiongkok (Gaokao) Dihantam Cuaca Ekstrem, Banjir 2 Meter Terjang Chongqing
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari Ini
• 16 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.