Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Advertisement
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul telah disahkannya Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat menyampaikan laporan penyusunan RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat delapan pokok pembahasan yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.
"Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern," kata Habiburokhman, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Ketiga, lanjut dia, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.




