Polres Tangsel Selidiki Kasus Kematian Kucing Noci

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus kucing Sphynx bernama Noci yang mati usai proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD, Tangerang Selatan. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen dalam penanganan persalinan kucing Noci.

“Kita baru bisa menyampaikan kalau saat ini sedang proses lidik (penyelidikan),” kata Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Marko Melandri kepada wartawan, Selasa (9/6).

“Perkaranya penipuan sama perlindungan konsumen,” sambungnya.

Kata Marko, saat ini polisi masih mencari bukti-bukti sebagai pendalaman atas unsur pidana dalam kasus ini. Bila terpenuhi, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Kita masih mau mencari bukti-bukti lain. Kalau memang bisa ditingkatkan, kalau memang sudah ada tindak pidananya, ya pasti nanti kita akan tingkatkan ke sidik (penyidikan),” ujar Marko.

“Kalau misal memang bukti-buktinya belum lengkap, belum bisa membuktikan kalau ada peristiwa pidana, ya mau enggak mau nanti kita kasih kepastian hukum,” imbuhnya.

Marko menyebutkan penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak akhir bulan lalu setelah adanya laporan. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa saksi dari pelapor.

“Sudah berproses dari bulan kemarin sih. Saksi pelapor sudah (diperiksa),” sebut Marko.

Sementara itu, Marko mengatakan bahwa hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Lanang Wahyudi.

“Ada pemeriksaan hari ini. Info dari penyidik hari ini emang ada pemeriksaan dokter,” ungkap Marko.

"Dokter Lanang," sambungnya.

Lanang Wahyudi belum berkomentar soal adanya panggilan dari kepolisian itu.

Adapun dalam kasus ini muncul dugaan ketiadaan izin klinik maupun izin praktik dari dokter tersebut saat menangani kucing Noci. Mengenai hal ini, Marko mengatakan bahwa polisi akan fokus kepada dugaan yang penipuan dan perlindungan konsumen terlebih dahulu.

“Persangkaan pasalnya kan terkait penipuan sama perlindungan konsumen. Nah kita masih tetap ke sana. Kalau yang lainnya nanti menyusul perkembangan gitu,” tutur Marko.

Kasus ini mencuat setelah Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing Noci menceritakan kucingnya yang meninggal usai proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD pada 7 Maret lalu.

Kata Astri, seharusnya Noci melahirkan enam anak kucing. Namun kesemuanya mati. Astri menuding ada kelalaian dan kurangnya pengawasan dari pihak klinik.

Sebelum melapor kepada polisi, Astri pun sempat melayangkan somasi dengan dugaan malapraktik kepada klinik tersebut. Namun pihak klinik membantahnya dan mengatakan dugaan tersebut tak berdasar.

Pihak klinik mengatakan matinya kucing Noci tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis dari drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic

"Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami," kata Kuasa Hukum drh. Lanang Wahyudi, Fajar Lesmana, Senin (27/4).

Berikut Hak Jawab Selengkapnya dari pihak drh. Lanang Wahyudi:

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berkedudukan di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com.

Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs

Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXH08uC

yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, bersama ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:

Kondisi medis hewan sebelum tindakan,

Kompleksitas tindakan medis yang dilakukan, serta

Penjelasan yang telah diberikan oleh klien kami kepada pemilik hewan

2. Bahwa pemberitaan cenderung membangun konstruksi dengan narasi yang mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis yang bersifat teknis dan profesional.

3. Bahwa berdasarkan kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari fasilitas klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami, atau setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh klien kami.

Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, klien kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak terkait guna diadakan pertemuan, di antaranya:

Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.

Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.

Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026, namun tidak juga mendapatkan tanggapan.

5. Bahwa dapat kami sampaikan, klien kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.

6. Bahwa somasi yang disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat apabila pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi yang setara terhadap tanggapan tersebut.

7. Bahwa penggunaan diksi dan konstruksi narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan klien kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

8. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:

a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.

b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.

c) Menghindari penyajian opini yang dapat mengarah pada penghakiman sepihak.

9. Bahwa kami berharap kumparan.com dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan berimbang, di mana klien kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS dan Antam Hari Ini Banyak yang Naik
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Daging Ayam di Pasar Senen Melonjak, Pedagang: Ingin Teriak tapi Tak Didengar
• 57 menit laludisway.id
thumb
Pengakuan Mengejutkan DWP Usai Diduga Ikut Promosikan Narkoba Whip Pink
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kekurangan Surat Suara di Pemilu Daerah Korea Selatan Picu Protes Puluhan Ribu Orang, Presiden Lee Jae-myung Minta Maaf
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Iuran Tetap, tapi Pasien BPJS Kesehatan Kini Tak Bisa Kontrol Lebih Awal dari Jadwal
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.