Pekerja Migran Indonesia Meninggal di Hokkaido, Status Terduga Pelaku Masih Diverifikasi

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia, Sri Rahayu, di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah melalui KBRI Tokyo, Kementerian Luar Negeri, dan KP2MI terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk memantau perkembangan kasus serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

BACA JUGA:Pertemuan Menteri Mukhtarudin dan Kepala Bappenas: Satukan Visi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Jepang untuk memantau perkembangan proses hukum serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarganya," ujar Menteri Mukhtarudin, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Berdasarkan informasi awal, korban dan terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang. Keduanya tercatat sebagai pekerja migran Indonesia perseorangan. 

KP2MI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sinergi Strategis Lemhannas RI dan KP2MI: Wawasan Kebangsaan Sebagai Perisai Pekerja Migran Indonesia

Data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan bahwa Sri Rahayu bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak kerja yang masih berlaku hingga Juni 2027. 

Sementara itu, status ketenagakerjaan dan keimigrasian terduga pelaku masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, KP2MI telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan KBRI Tokyo serta instansi terkait untuk memastikan pendampingan yang diperlukan.

"Kami juga memastikan berbagai hak yang dimiliki korban dan ahli waris dapat dipenuhi, termasuk kemungkinan akses terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, asuransi di negara penempatan, maupun hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menteri Mukhtarudin.

BACA JUGA:Hak Pekerja Migran Tak Dipenuhi, KP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra!

Selain melakukan pendampingan kepada keluarga, KP2MI bersama Perwakilan Republik Indonesia di Jepang juga memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke Indonesia. 

Setibanya di tanah air, KP2MI akan terus memberikan pendampingan hingga jenazah tiba di daerah asal.

"Fokus kami saat ini adalah mendampingi keluarga korban, memantau proses hukum yang berlangsung, memastikan pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris, serta memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan kasus ini," tegasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Mengejutkan dari Ayu Ting Ting soal Ruben Onsu yang Konflik dengan Mantan Istri
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Temui Presiden Myanmar, Sugiono Bawa Pesan Prabowo soal Perdamaian Myanmar
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Periksa 70 Saksi di Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Ungkap Alasan Aturan Usia Pensiun Kapolri Diubah Jadi Sesuai Kebutuhan Presiden
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kasus 3 Santri Dibakar Senior di Ponpes Lombok Tengah: Polisi Periksa 4 Saksi
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.