Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.

Diketahui, Pasal 30 Ayat 5 huruf C berbunyi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun".

BACA JUGA: RUU Polri Disahkan, Muncul Diksi Tambahan Terkait Usia Pensiun Kapolri

Namun, Pasal 30 Ayat 5 huruf C ditambahkan menjadi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres, red)".

Eddy mengatakan Presiden RI adalah panglima tertinggi atas TNI dan kepolisian, sehingga muncul diksi tambahan Pasal 30 Ayat 5 huruf C.

BACA JUGA: RUU Perubahan UU Polri Disepakati Dibawa ke Paripurna DPR

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden RI itu adalah panglima tertinggi, ya. Jadi, memegang kekuasaan atas TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga kepolisian," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Eddy mengatakan aturan mengakomodasi Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatif menentukan usia pensiun Kapolri.

BACA JUGA: Belum Sebulan Diusulkan, RUU Polri Sudah Disahkan, Kilat!

"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.

DPR mengesahkan RUU Polri dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin rapat pengesahan RUU Polri pada Selasa ini.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia di hadapan peserta rapat. 

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan setuju oleh peserta paripurna dan Dasco mengetuk palu sekali sebagai tanda RUU Polri disahkan.

Adapun, diksi tambahan Pasal 30 ayat 5 huruf C muncul ketika Komisi III bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa ini. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Pipa Gas Cirebon-Semarang II Sepanjang 242 Km Resmi Beroperasi!
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
SPPG Tak Ada di Daerah Terpencil, Kantin Sekolah jadi Alternatif Penyedia MBG
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Diduga Terima Suap
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua Komisi III: Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.