jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.
Diketahui, Pasal 30 Ayat 5 huruf C berbunyi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun".
BACA JUGA: RUU Polri Disahkan, Muncul Diksi Tambahan Terkait Usia Pensiun Kapolri
Namun, Pasal 30 Ayat 5 huruf C ditambahkan menjadi, "Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres, red)".
Eddy mengatakan Presiden RI adalah panglima tertinggi atas TNI dan kepolisian, sehingga muncul diksi tambahan Pasal 30 Ayat 5 huruf C.
BACA JUGA: RUU Perubahan UU Polri Disepakati Dibawa ke Paripurna DPR
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden RI itu adalah panglima tertinggi, ya. Jadi, memegang kekuasaan atas TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga kepolisian," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Eddy mengatakan aturan mengakomodasi Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatif menentukan usia pensiun Kapolri.
BACA JUGA: Belum Sebulan Diusulkan, RUU Polri Sudah Disahkan, Kilat!
"Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya.
DPR mengesahkan RUU Polri dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin rapat pengesahan RUU Polri pada Selasa ini.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan itu langsung dijawab dengan setuju oleh peserta paripurna dan Dasco mengetuk palu sekali sebagai tanda RUU Polri disahkan.
Adapun, diksi tambahan Pasal 30 ayat 5 huruf C muncul ketika Komisi III bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pada Selasa ini. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polisi di RUU Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan




