BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 10 tersangka baru pada kasus dugaan pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dengan demikian, total tersangka menjadi 12 orang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut pihaknya telah memeriksa 35 saksi dalam insiden pembakaran tersebut.
"Kita telah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara," kata Dizha seperti dikutip Antara, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Pembakaran di Fakultas Pertanian USK Aceh
Ia membeberkan 10 tersangka baru tersebut masing-masing berinisial MJ, AH, RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS. Mereka diduga turut serta atau terlibat penyerangan Gedung Fakultas Pertanian USK.
Dizha mengatakan penambahan jumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terbakar pada Kamis (21/5/2026) antara lain gedung, pos pengamanan, hingga ruang laboratorium. Selain itu, sejumlah kendaraan juga turut terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terbakarnya sejumlah fasilitas di USK Banda Aceh tersebut dipicu bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik.
Baca Juga: Polisi Bekuk DPO Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil di Dogiyai Papua Tengah
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- universitas syiah kuala
- pembakaran kampus usk
- aceh
- tersangka pembakaran kampus
- polresta banda aceh





