Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan realisasi pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah mencapai Rp 17,12 triliun atau sebanyak 64 emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan terdapat 106 keterbukaan informasi terkait aksi buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang disampaikan oleh 65 emiten, sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026. Total dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan buyback tersebut mencapai Rp 65,34 triliun.
Hasan mengatakan hingga saat ini masih terdapat tujuh emiten yang berada dalam masa pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan estimasi nilai mencapai Rp 5,76 triliun.
Menurut Hasan, OJK telah menempuh berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor. Salah satu kebijakan itu melalui pemberian fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS saat pasar mengalami fluktuasi yang signifikan.
Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 yang memungkinkan emiten melakukan buyback saham hingga maksimal 20% dari modal disetor dalam kondisi pasar tertentu.
“Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham,” ucap Hasan dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Selain itu Hasan juga menyebut OJK menyambut positif dukungan dan perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Menurut OJK, koordinasi dan dukungan yang diberikan mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas pasar serta memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika yang terjadi di pasar keuangan.
OJK juga mencatat banyak emiten yang tetap memiliki fundamental kuat, ditopang oleh kinerja operasional yang solid, kondisi keuangan yang sehat, dan prospek usaha yang positif.
Dalam situasi pasar yang masih menghadapi tekanan, investor dinilai akan semakin mempertimbangkan faktor fundamental perusahaan, kualitas informasi yang tersedia, serta valuasi saham dalam mengambil keputusan investasi.
Selain itu, OJK menghormati setiap langkah korporasi yang dilakukan emiten sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aksi pembelian kembali atau buyback saham sebagai bagian dari strategi perusahaan.
“Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal,” kata Hasan.




