Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat rasio klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menembus 108,7 persen per April 2026. Kondisi itu disebut telah menggerus aset neto BPJS Kesehatan secara signifikan sepanjang tahun lalu.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Murti Utami, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Kalau kita lihat dari rasio klaim ini, sejak tahun 2023 naiknya konsisten, sudah di atas 100%. Jadi 2023 mulai dari 104,7% sampai akhirnya di 2025 akhir sudah mencapai 107,6%,” kata Murti.
Tren itu terus berlanjut hingga tahun berjalan dan kian memburuk. Murti menyebut data terbaru yang diperoleh pihaknya menunjukkan rasio klaim semakin mendekati angka 109 persen.
“Menurut data yang kami peroleh per April ini sebetulnya rasio klaimnya sudah mencapai 108,7%. Jadi kenaikan klaim kita semakin tinggi, semakin naik secara konsisten dan teratur,” ujar Murti.
Kenaikan rasio klaim itu berdampak langsung pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Murti mengungkapkan defisit yang terjadi sepanjang tahun lalu telah menggerus aset neto lembaga hingga Rp 20 triliun.
“Aset neto kita turun 20 triliun sepanjang tahun 2025, menjadi 30 triliun di akhir tahun lalu. Dan sampai April ini aset neto kita menjadi 25,4 triliun,” kata Murti.
Dengan kondisi tersebut, ketahanan aset BPJS Kesehatan saat ini hanya mampu menanggung klaim selama 1,54 bulan, mendekati batas bawah rentang yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yakni 1,5 hingga 6 bulan klaim.
“Berdasar indikator keuangan ini, karena actual loss ratio-nya sudah di atas 100%, sampai saat ini ketahanan aset kita BPJS itu bisa mencapai 1,54 bulan dari klaim,” ujar Murti.
Murti menyebut, tingginya peserta nonaktif turut menekan pendapatan iuran JKN. Ada tiga faktor utama yang ia soroti; sinkronisasi data antarkementerian yang belum optimal, minimnya kemampuan fiskal pemerintah daerah, dan ketidakpatuhan badan usaha dalam memperbarui data kepesertaan karyawan.
“Minimnya kemampuan fiskal, kita tahu ada rasionalisasi dari transfer ke daerah dan alokasi iuran JKN ini belum menjadi sebuah prioritas dari teman-teman pemerintah daerah,” kata Murti.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyebut per April 2026 angkanya telah mencapai 108,72 persen. Secara nominal, beban pelayanan kesehatan hingga April 2026 mencapai Rp65,03 triliun sementara pendapatan iuran hanya Rp59,8 triliun, yakni selisih lebih dari Rp5 triliun.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan program. Apabila tren tersebut berlanjut maka akan memberikan tekanan yang semakin besar terhadap kesehatan dana jaminan sosial kesehatan,” kata Prihati.
BPJS Kesehatan mengklaim telah berupaya menekan defisit dari dua sisi. Dari sisi pendapatan, berbagai langkah optimalisasi iuran menghasilkan tambahan pemasukan Rp2,3 triliun pada 2025. Dari sisi pengeluaran, efisiensi layanan berkontribusi pada penghematan biaya manfaat sebesar Rp13,18 triliun pada tahun yang sama.
“Upaya tersebut berkontribusi pada optimalisasi biaya manfaat sebesar 13,18 triliun rupiah pada tahun 2025,” ujar Prihati.
Meski demikian, Prihati turut mengingatkan bahwa rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang tengah berproses saat ini berpotensi menambah beban pembiayaan JKN secara signifikan.
Hal ini karena Perpres tersebut memuat sejumlah kebijakan besar yang diperkirakan akan mendongkrak biaya pelayanan secara signifikan.
“Kajian awal menunjukkan potensi tambahan beban sekitar 20 triliun sampai 35 triliun rupiah yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi i-DJS KRIS, dan rujukan berbasis kompetensi serta pengembangan manfaat lainnya,” kata Prihati.
Masalahnya, rancangan perpres tersebut sama sekali belum mengatur penyesuaian iuran sehingga tambahan beban tidak diimbangi dengan tambahan pendapatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan secara terbuka meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran dalam rancangan perpres tersebut, setidaknya untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah agar tidak berdampak langsung ke kantong masyarakat.
“Penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat memperbaiki keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan perpres,” ujar Prihati.





