Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan masih terdapat 41,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif. Kondisi itu disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari sinkronisasi data yang belum optimal hingga minimnya kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Murti Utami dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Murti menyebut meski cakupan kepesertaan sudah mencapai 98,6 persen, masih banyak peserta yang belum berstatus aktif.
“Apabila kita lihat dari kondisi saat ini, peserta aktif sebanyak 229,3 juta yaitu 80,64%. Memang masih ada peserta yang non-aktif, di situ yang tampak tunggakan sebesar 41,8 juta dan peserta non-aktif dengan tunggakan sebanyak 13,3 juta,” kata Murti.
Murti menjelaskan, angka keaktifan tersebut sebetulnya sudah lebih baik dibanding bulan sebelumnya. Namun ia mengakui masalah kepesertaan nonaktif masih jauh dari terselesaikan.
“Capaian tersebut sebetulnya kalau hasil dari evaluasi kami lebih baik dari bulan Maret yang lalu, karena bulan Maret yang lalu kepesertaan yang aktif itu baru mencapai 79,97%,” ujar Murti.
Penyebab Peserta NonaktifMurti lalu merinci tiga penyebab utama tingginya peserta nonaktif. Pertama adalah persoalan data yang belum beres antarkementerian dan pusat data.
“Sinkronisasi data ini masih kami rasakan belum cukup optimal, baik di antar kementerian maupun di data center itu sendiri,” kata Murti.
Penyebab kedua adalah minimnya kemampuan fiskal pemerintah daerah. Murti menyebut di tengah kebijakan rasionalisasi transfer ke daerah, anggaran untuk iuran JKN kerap tidak masuk dalam skala prioritas pemda.
“Minimnya kemampuan fiskal, kita tahu ada rasionalisasi dari transfer ke daerah dan alokasi iuran JKN ini belum menjadi sebuah prioritas dari teman-teman pemerintah daerah,” ujar Murti.
Penyebab ketiga adalah ketidakpatuhan badan usaha dalam memperbarui data kepesertaan karyawannya.
“Ketidakpatuhan dari badan usaha yang memang kita melihat mereka belum melakukan update-an data terutama jumlah pekerja, upahnya, dan bagaimana segmentasinya,” kata Murti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dewas BPJS Kesehatan telah melakukan advokasi langsung kepada sejumlah kepala daerah dan pimpinan badan usaha. Hal itu dilakukan dalam kunjungan lapangan selama tiga bulan sejak jajaran Dewas dilantik pada Februari 2026.
“Dari strategi yang tadi tersebut kita memang salah satunya adalah mencoba melakukan advokasi dan pendekatan kepada teman-teman pemda. Kami juga sudah bertemu dengan Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Gubernur Sumatera Utara pada saat kami melakukan kunjungan lapangan.
“Selain itu kami juga berusaha untuk bertemu dengan teman-teman badan usaha untuk memastikan bahwa efektivitas kepatuhan dari badan usaha di dalam melakukan apa, pembayaran iuran tersebut,” ujarnya.
Murti mengatakan, tingginya peserta nonaktif turut menekan pendapatan iuran JKN di tengah beban pembiayaan yang terus meningkat. Rasio klaim program JKN per April 2026 telah mencapai 108,7 persen, dengan aset neto BPJS Kesehatan yang tersisa hanya setara 1,54 bulan klaim.





