JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025-2026 yang menjerat Bupati Edison.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Pada Sabtu, 6 Juni 2026, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim bertemu Saudara CRH selaku pihak swasta atau marketing di PT MSA. Ini dilakukan pertemuannya di sebuah hotel di Jakarta," kata Taufik dalam konferensi persnya pada Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dkk usai Jadi Tersangka Suap
PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Taufik menuturkan dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH.
"Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali diproyek-proyek daerah berikutnya.
"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah saudara EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja," tuturnya.
"Dan untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening, atau menggunakan rekening nominee melalui setoran secara tunai."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus suap
- bupati muara enim edison
- kronologi kasus
- konstruksi perkara
- bupati muara enim tersangka





