JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan DER, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan DER sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, serta PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022.
Sementara itu, DER sendiri menjabat sebagai PPK pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Sudin PPKUKM Jaktim
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DER selaku PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 hingga 2024," kata Topik dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DER berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 Tanggal 09 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu terhitung sejak tanggal 09 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026," jelas Topik.
Baca juga: Pembangunan Kios untuk Pedagang Gusuran Rawa Buaya Disetop Sudin PPKUKM Jakbar
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dahulu ditahan.
PAR ditahan pada 18 Mei 2026 di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari, sedangkan IRM juga ditahan pada tanggal yang sama di Rutan Kelas II Pondok Bambu untuk kepentingan penyidikan.
Topik menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026, DER belum dapat diperiksa karena sedang sakit.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka," ujar Topik dalam keterangan sebelumnya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Geledah Sudin PPKUKM Jaktim
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2022, dilakukan pengadaan sebanyak 800 unit mesin jahit dengan nilai Rp 2,72 miliar atau sekitar Rp 3,4 juta per unit. Kemudian pada 2023, kembali dilakukan pengadaan 800 unit dengan nilai Rp 3,28 miliar atau sekitar Rp 4,1 juta per unit.
Adapun pada 2024, pengadaan kembali dilakukan sebanyak 800 unit dengan total nilai Rp 3,05 miliar atau sekitar Rp 3,8 juta per unit.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan melalui e-purchasing katalog elektronik diduga mengandung sejumlah penyimpangan.
"IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Referensi (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) bukan berdasarkan data yang diperoleh atau dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan oleh pihak penyedia yaitu PT SCS," ungkap Topik.
Ia juga menyebut adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi.
"Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur. Hal tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,07 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




