CILEGON, DISWAY.ID – Dalam rangka memastikan pengelolaan dan penggunaan senjata api non-organik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengecekan terhadap senjata api non-organik TNI/Polri yang diperuntukkan bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada di wilayah hukum Polda Banten, pada Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Direktur Intelijen Keamanan Polda Banten sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan serta penggunaan senjata api di lingkungan instansi pemerintah yang mendapatkan fasilitas senjata api non-organik TNI/Polri.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh, meliputi verifikasi administrasi, legalitas kepemilikan, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, hingga kesesuaian penggunaan senjata dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan Pemasyarakatan yang Humanis dan Profesional
Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman informasi terkait sistem penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan senjata api guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun kehilangan.
Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh senjata api non-organik yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan tetap berada dalam pengawasan yang ketat serta memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate dibongkar Bareskrim, Diduga Ada Peran Lapas Napi Cipinang
Melalui kegiatan penyelidikan dan pengecekan ini, diharapkan terwujud tertib administrasi dan pengelolaan senjata api yang akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara Kepolisian dan instansi pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan tugas pengamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan di wilayah Provinsi Banten.
BACA JUGA:Lapas Cilegon Laksanakan Ikrar Permasyarakatan Bersih Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan
Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan penggunaan senjata api non-organik tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.




