Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melibatkan warga binaan dalam pengelolaan lahan pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian.
Kepala Lapas Kelas IIA Warung Kiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan lapas yang dihuni 1.329 warga binaan itu berdiri di atas lahan seluas 10 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 7 hektare dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Beragam komoditas ditanam di lahan tersebut, mulai dari pisang, melon, anggur, pepaya, hingga nanas. Sementara untuk tanaman sayuran, lapas membudidayakan pakcoy, caisim, kangkung, terong, cabai, seledri, daun bawang, kacang panjang, dan timun.
“Untuk hasil yang kita dapat dari hasil yang ada di Lapas Warungkiara ini alhamdulillah bisa mencukupi. Hasilnya bisa dinikmati oleh warga binaan yang ada di Lapas Kelas II Warungkiara,” kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/6).
Menurut dia, program tersebut merupakan implementasi kebijakan ketahanan pangan pemerintah sekaligus salah satu program pemberdayaan warga binaan yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, warga binaan yang dilibatkan dalam pengelolaan lahan dipilih melalui proses asesmen. Saat ini terdapat 12 warga binaan yang bekerja di lahan pertanian dan 25 lainnya yang bekerja secara insidental dengan sistem keluar pagi dan kembali ke lapas pada sore hari.
“Program kemandirian yang ada di lapas itu sangat berpengaruh juga kepada kehidupan mereka. Jadi mereka secara tidak langsung lupa akan pidana mereka, tapi mereka sibuk dengan kegiatan yang mereka lakukan di dalam lapas,” ujarnya.
Selain membekali keterampilan, hasil produksi pertanian juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga binaan. Kurnia menyebut hasil panen dijual melalui pengepul sebelum dipasarkan, seperti di Pasar Induk Bandung dan Pasar Induk Tangerang.
“Hasil produksi yang dihasilkan dari perkebunan ini dijual ke pasar dan sudah ada pengepulnya. Jadi hasil ini kita arahkan ke sana, dari sana nanti kita jual ke pasar,” kata dia.
Dari hasil penjualan tersebut, warga binaan yang terlibat dalam pengelolaan lahan mendapatkan premi yang ditabung sebagai bekal setelah bebas dari lapas.
“Dari hasil ini juga, mereka sudah jelas mendapatkan premi. Dan premi ini kita tabungkan untuk nanti bekal dia ketika bebas,” ucap Kurnia.
Besaran premi yang diterima bergantung pada hasil produksi yang dihasilkan. Menurut Kurnia, rata-rata warga binaan bisa memperoleh premi hingga sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Ia menambahkan, program tersebut tak hanya bertujuan mendukung ketahanan pangan, tetapi juga menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan saat kembali ke masyarakat.
Bahkan, Kurnia mengatakan, terdapat mantan warga binaan yang tetap bekerja di sektor pertanian setelah bebas, sementara ada pula yang berhasil mengembangkan usaha pertanian di daerah asalnya.
“Ada satu warga binaan Lapas Kelas II Warungkiara dan dia menjadi bos besar. Dia menanam palawija di daerah asalnya dan berhasil. Ilmu dari sini,” tutur Kurnia.





