Sidang Wanprestasi Masuk Tahap Replik, Penggugat Tegaskan PT JPC Gunakan Lahan untuk Bisnis Komersial

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Sidang gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Edy Susanto Santosa terhadap Kiagus Firdaus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Madiun. Perkara dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun itu kini memasuki tahap replik, yakni tanggapan penggugat atas jawaban tergugat yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dalam replik yang dibacakan pada Selasa (9/6/2026), pihak penggugat menilai jawaban tergugat lebih banyak berisi penyangkalan dan upaya mengalihkan fokus dari pokok persoalan yang sedang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menegaskan bahwa inti perkara sebenarnya sangat sederhana, yakni apakah penggunaan aset milik penggugat telah dilakukan sesuai dengan batasan yang diatur dalam perjanjian pinjam pakai atau justru melampaui hak yang diberikan.

“Inti perkara ini sangat sederhana. Penggunaan aset milik penggugat sudah sesuai dengan batas yang diatur dalam perjanjian pinjam pakai atau justru telah melampaui hak yang diberikan,” ujar Melisa usai persidangan.

Pengacara dari Athena & Partners Surabaya itu menjelaskan bahwa replik yang diajukan kliennya menegaskan prinsip dasar hukum perdata bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan sesuai isi yang telah disepakati oleh para pihak.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan objek yang menjadi bagian dari perjanjian pinjam pakai telah digunakan untuk aktivitas komersial, termasuk operasional lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC).

“Yang kami tegaskan adalah setiap pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Termasuk terkait penggunaan tanah milik penggugat yang secara faktual dimanfaatkan untuk kegiatan usaha komersial,” jelasnya.

Dalam dokumen replik, penggugat juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan persoalan kepemilikan PT JPC maupun Rumah Makan Jemani yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurut penggugat, pokok sengketa terletak pada penggunaan objek pinjam pakai untuk berbagai aktivitas usaha yang disebut tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

 

Pihak penggugat turut menanggapi argumentasi tergugat yang berulang kali menyinggung besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh Kiagus Firdaus, PT JPC maupun Rumah Makan Jemani. 

Menurut penggugat, besaran investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban menjalankan isi perjanjian.

“Sebesar apa pun investasi yang diklaim telah dikeluarkan oleh Kiagus, PT JPC maupun Rumah Makan Jemani tidak pernah mengubah hak kepemilikan atas aset maupun menghapus kewajiban para pihak untuk tunduk pada isi perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri,” tegas Melisa.

Selain itu, penggugat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan usaha selama berlangsungnya kerja sama. Dalam replik disebutkan bahwa selama bertahun-tahun pelaksanaan perjanjian, pihak penggugat mengaku tidak pernah memperoleh laporan keuangan yang memadai dan dapat diverifikasi secara terbuka.

Kondisi tersebut, menurut penggugat, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan pembagian keuntungan yang semestinya diterima sesuai kesepakatan para pihak.

“Tanpa adanya akses terhadap data pendapatan dan laporan usaha yang dapat diverifikasi, maka kewajaran pembagian keuntungan menjadi sulit diuji secara objektif,” katanya.

Lebih lanjut, penggugat juga membantah sejumlah tuduhan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara, termasuk tuduhan mengenai tindakan premanisme maupun perusakan. Menurut penggugat, tuduhan tersebut tidak disertai uraian fakta maupun alat bukti yang jelas dalam jawaban tergugat.

Melisa menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukanlah upaya untuk mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Sebaliknya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh isi perjanjian dijalankan sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pihak lain memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum melalui pengadilan.

“Negara hukum tidak dibangun di atas siapa yang paling kuat berinvestasi, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa dirinya telah menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum dan perjanjian,” pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produser Bantah Polemik dengan Ratu Sofya Sebagai Bentuk Promosi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
John Herdman Soroti Penyelesaian Akhir Pemain Timnas Meski Kalahkan Mozambik
• 16 menit lalumedcom.id
thumb
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Kembangkan Ekosistem Kripto, Belajar Analisis Bitcoin Tanpa Risiko
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 10 Juni 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.