Grid.ID - Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) milik Erin, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus laporan dugaan penganiayaan ringan yang diajukan oleh Hera.
Kuasa hukum Nur, Basuki, mengatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait perkara yang tengah ditangani tersebut.
"Teh Nur akan memberikan keterangan ke penyidik terkait tambahan keterangan dimaksud," ujar Basuki, kuasa hukum Nur di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026).
Selain memberikan keterangan, pihak Nur juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang baru diperoleh dari fasilitas kesehatan yang menangani Nur.
"Bukti tambahan hanya kemarin kami ambil yaitu bukti tes kesehatan kejiwaan beliau yang kemarin sudah ditangani ya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan berupa rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologis yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang.
"Ini kemarin hasil rekam medisnya yang kemarin kami dapatkan ini. Lalu ini yang ditandatangani," ujarnya.
Dalam hasil pemeriksaan psikologi tersebut, disebutkan bahwa Nur mengalami gangguan kecemasan yang berdampak pada berbagai aspek kehidupannya.
"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Saudari Nurroh menunjukkan ciri-ciri gangguan jiwa berupa gangguan kecemasan tertentu lainnya. Kondisi yang dialami Saudari Nurroh ini mempengaruhi aspek kognitif, aspek emosi, dan aspek sosial dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ungkap Basuki.
Basuki menilai kondisi psikologis yang dialami Nur tidak terlepas dari rangkaian peristiwa yang dialaminya selama bekerja di tempat sebelumnya. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut diperoleh setelah Nur menjalani serangkaian tes psikologis pada 5 Juni 2026.
"Jadi rentetan peristiwa yang dialami saat beliau ada di tempat bekerja, inilah yang hasilnya didapatkan setelah mengikuti serangkaian tes pada tanggal 5 yang lalu," tuturnya.(*)
Artikel Asli




