PTUN Serang Tutup Gugatan, Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. 

Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

Baca Juga :
Otto Hasibuan Digugat Lagi ke Pengadilan, Kali Ini Sama 3 Orang Warga
UIN Jakarta Pastikan Integrasi Pendidikan Tak Ganggu Kegiatan Belajar Mengajar

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. 

Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan Dewan Pembina dengan menetapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio serta para Wakil Rektor sebagai anggota Dewan Pembina.

Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan.

“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.

Setelah perubahan Dewan Pembina, rapat kembali digelar untuk menetapkan susunan Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan Ketua Pengurus diemban secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris dijabat Kepala Bagian Umum, dan Bendahara dijabat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan tersebut turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.

Baca Juga :
PN Jakarta Pusat Akan Sidangkan Gugatan Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Digugat Korban Selamat, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Iran Gugat AS ke Pengadilan Arbitrase Den Haag

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Singkat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Tim Macan Kemayoran
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelatih Mozambik akui timnas Indonesia sangat kuat
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chatib Basri: Situasi Ekonomi RI Tak Seburuk yang Dibayangkan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhaj Ungkap Praktik Penipuan Badal Haji-Dam oleh KBIHU, Nilai Capai Rp 1,4 M
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Sebut Iran-Israel Setuju Tak Saling Serang Setidaknya Sepekan
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.