JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat pelindungan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah transformasi ekonomi digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa regulasi yang saat ini masih mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi global.
BACA JUGA:Menghadap Prabowo di Istana, Chatib Basri Bantah Ditawari Jadi Menteri Keuangan
“Pendekatan konvensional tidak cukup untuk mengelola lebih dari 57 juta UMKM. Revisi undang-undang menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing mereka,” ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 juni 2026.
Maman mengungkapkan, saat ini berbagai kebijakan UMKM tersebar di banyak regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal tersebut kerap menimbulkan ketidaksinkronan dalam implementasi program pemberdayaan.
BACA JUGA:Dukung Transaksi Bisnis yang Fleksibel dan Terintegrasi, Bank Mandiri Hadirkan Pembaruan Kopra Mobile App
Melalui revisi UU, pemerintah menargetkan hadirnya sistem yang lebih terintegrasi, mencakup penguatan satu data UMKM, peningkatan literasi digital, pengaturan ekosistem marketplace, hingga pelindungan hukum bagi pelaku usaha.
Aspek pelindungan menjadi sorotan penting. Banyak pelaku UMKM dinilai masih rentan terhadap praktik pungutan liar hingga premanisme, tanpa akses pengaduan yang memadai.
Selain itu, regulasi baru juga akan mengatur kemitraan strategis, integrasi ke rantai pasok nasional, perlindungan dari produk impor murah, serta skema pembiayaan modern yang lebih inklusif.
“Ke depan, perlu ada sanksi yang mengikat agar seluruh pihak bertanggung jawab dalam ekosistem UMKM,” tegasnya.
BACA JUGA:Luhut Minta Publik Tak Persoalkan MBG: Itu Barang Baik, Anggarannya Cukup Efisien
Pemerintah juga mengandalkan platform SAPA UMKM sebagai pusat layanan dan pendataan nasional yang terintegrasi.
Di sisi pembiayaan, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 ditetapkan mencapai Rp295 triliun, dengan fokus pada sektor produksi dan penciptaan wirausaha baru.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPD RI yang menilai integrasi kebijakan melalui SAPA UMKM dapat memperkuat efektivitas pemberdayaan sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.





