JAKARTA – Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Demikian disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta.
’Secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektar,’’ ujar Safrizal dikutip, Selasa (9/6/2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai,’’ujarnya.
‘’Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," lanjut Safrizal.
Baca Juga:Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman JambiKemendagri kata dia, mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektar tersebut.
‘’Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi,’’ ujarnya.
Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.
Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara,’’ ujarnya.
Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Dia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
Baca Juga:Prabowo: Jangan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita!“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give, TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," tegasnya.
Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik-per-titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.
'’Data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat,’’ujarnya.
Namun Jika persoalan belum menemui titik temu, dia akan mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.
‘’Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun,’’pungkasnya.




