Dari jumlah itu, realisasi buyback baru 30 persen atau mencapai Rp17,12 triliun dengan jumlah 64 emiten.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 65 emiten menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total nilai Rp65,34 triliun.
Dari jumlah itu, realisasi buyback baru 30 persen atau mencapai Rp17,12 triliun dengan jumlah 64 emiten.
"Dari aksi korporasi tersebut, total dana yang dialokasikan untuk buyback mencapai Rp65,34 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, terdapat tujuh emiten yang saat ini berada dalam periode pelaksanaan buyback dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun.
Hasan menjelaskan, buyback merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek usaha sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan perusahaan.
"Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal," katanya.
OJK sebelumnya telah memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Melalui ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, emiten dapat melakukan buyback hingga maksimal 20 persen dari modal disetor.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan pasar dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.
"OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan," kata Hasan.
(DESI ANGRIANI)





