65 Emiten Gelar Buyback Senilai Rp65,34 Triliun, Realisasi Baru 30 Persen 

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dari jumlah itu, realisasi buyback baru 30 persen atau mencapai Rp17,12 triliun dengan jumlah 64 emiten.

65 Emiten Gelar Buyback Senilai Rp65,34 Triliun, Realisasi Baru 30 Persen (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 65 emiten menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total nilai Rp65,34 triliun.

Dari jumlah itu, realisasi buyback baru 30 persen atau mencapai Rp17,12 triliun dengan jumlah 64 emiten.

Baca Juga:
Buyback Merger Sinar Mas Agro (SMAR) Berakhir Tanpa Permintaan

"Dari aksi korporasi tersebut, total dana yang dialokasikan untuk buyback mencapai Rp65,34 triliun," ujar  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Selain itu, terdapat tujuh emiten yang saat ini berada dalam periode pelaksanaan buyback dengan estimasi nilai mencapai Rp5,76 triliun.

Baca Juga:
Telkom (TLKM) Naikkan Alokasi Dana Buyback Saham 4 Kali Lipat dari Rencana Awal

Hasan menjelaskan, buyback merupakan salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek usaha sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan perusahaan.

"Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal," katanya.

Baca Juga:
IHSG Melesat 6 Persen di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN dan Kejutan Suku Bunga BI

OJK sebelumnya telah memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Melalui ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, emiten dapat melakukan buyback hingga maksimal 20 persen dari modal disetor. 

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan pasar dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.

"OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan," kata Hasan.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siap Hadapi Laporan Ratu Sofya, Reza Aditya: Saya Akan Datang Kalau Dipanggil
• 17 jam lalugrid.id
thumb
"Kami Pasti Pindah, Tapi Beri Waktu" Permohonan Warga Saat TNI Kosongkan Asrama di Jaksel
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Shin Tae yong gabung Persija, Erick Thohir: Bagus dong
• 21 menit lalurepublika.co.id
thumb
Semua Proses Keputusan Investasi Sah, Hakim Diminta Terapkan Business Judgment Rule
• 2 jam laludisway.id
thumb
Gerhana Matahari Total 12 Agustus, Langit Siang Bakal Gelap Seperti Senja
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.