ANTARA - Anggota Polres Lombok Barat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Brigadir Rizka Sintiyani dituntut 14 tahun penjara atas penghilangan nyawa suaminya sendiri Brigadir Esco Pasca Relly, pada sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6). Tuntutan ini berdasarkan pasal 44 ayat 3 Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Kusnandar/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)





