Brigadir Rizka dituntut 14 tahun atas kasus kematian suaminya

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Anggota Polres Lombok Barat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Brigadir Rizka Sintiyani dituntut 14 tahun penjara atas penghilangan nyawa suaminya sendiri Brigadir Esco Pasca Relly, pada sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6). Tuntutan ini berdasarkan pasal 44 ayat 3 Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (Kusnandar/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar iPhone yang Dapat iOS 27, iPhone 11 Masih Kebagian Update
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Berita Populer: Rupiah Melemah Terhadap Ekspor; Suzuki Wagon R Flex-Fuel
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Mudah Tertidur Cepat Tanpa Obat
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Israel Serang Kompleks Petrokimia Mahshahr, Mengapa Fasilitas Ini Menjadi Sasaran?
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.