KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Ia diduga menginstruksikan pengumpulan uang setoran dari berbagai proyek di lingkungan pemerintah kabupaten.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa Edison memerintahkan bawahannya untuk menarik uang dari para rekanan swasta.
"ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Ini diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Taufik menjelaskan, pengumpulan dana tersebut salah satunya mengalir melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani, saat bertemu dengan pihak swasta di Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima sejumlah uang tunai sebesar Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan sebelumnya," ungkapnya.
KPK menegaskan bahwa aliran dana dari rekanan swasta ini memiliki kesepakatan terselubung untuk mengunci proyek-proyek di Pemkab Muara Enim ke depan.
"Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali di proyek-proyek berikutnya," kata Taufik.
Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku menggunakan modus buka-tutup rekening nominee (pinjam nama). Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagi secara sistematis kepada sejumlah oknum pejabat.
"ABN juga diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk Kepala Dinas, dan sebesar 1% untuk PPK dan Bendahara," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Muara Enim Edison, Sekdis Disdikbud Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Tim penyidik gabungan menyita barang bukti berupa uang tunai Rupiah, mata uang asing (Dolar AS dan Riyal), serta saldo di sejumlah rekening nominee dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Keempat tersangka saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Atas mereka, Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk Cory Erin Hardi, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





