jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyikapi arah kebijakan global pada 114th International Labour Organization (ILO) Conference dengan menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung penguatan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja termasuk di ekosistem digital.
Kendati demikian, APINDO menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental, bahwa perlindungan kerja yang ideal dan berkelanjutan (sustainable protection) hanya dapat terwujud dengan ketersediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya.
BACA JUGA: Apindo dan Gapmmi Keberatan Truk Sumbu 3 Dilarang 17 Hari Saat Lebaran 2026
Hal itu sebagaimana yang menjadi prioritas dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan tanpa adanya ekosistem yang mampu menyerap tenaga kerja, regulasi perlindungan yang terlalu ketat justru berisiko mematikan industri yang sedang tumbuh.
BACA JUGA: Prabowo Bertemu Apindo di Hambalang, Ajak Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Berbagai Sektor
"Oleh karena itu, APINDO mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan progresif yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya (open door policy)," ujar dia.
Dia menyebut kebijakan ini harus diimplementasikan melalui keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi, kemudahan birokrasi investasi, serta ruang yang aman bagi inovasi teknologi.
BACA JUGA: APINDO-KSPSI Desak Perombakan Rezim Perdagangan demi Perkuat Ekonomi Domestik
Dengan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja (labour market flexibility) dan perlindungan pekerja, Indonesia dapat memaksimalkan potensi ekonomi digitalnya sekaligus memastikan peluang kerja berbasis platform tetap tumbuh dan dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lanjut Bob menuturkan apabila mengikuti perkembangan diskusi substansial pada Komite Platform Economy, dapat disampaikan bahwa pembahasan masih terus bergulir secara dinamis.
"Namun demikian, satu konsensus krusial yang telah disetujui oleh seluruh negara anggota adalah bahwa status hubungan kerja tenaga kerja platform, tidak dapat dipaksakan menggunakan pendekatan one-size-fits-all," ujar dia.
Artinya, forum global tersebut menyepakati adanya fleksibilitas yang luas dalam penentuan status tenaga kerja platform, yang dapat berupa tenaga kerja di dalam hubungan kerja (employed) maupun wirausaha mandiri (self-employed).
"Kategori-kategori ini harus disesuaikan secara cermat mengacu kepada kerangka hukum nasional, karakteristik lanskap bisnis, serta kondisi sosial-ekonomi dari masing-masing negara anggota," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP NTB 2026 Naik 2,72%, Apindo juga Puas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




