Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui skema joint investigation sebagai terobosan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan strategi tersebut dilatarbelakangi sejumlah kendala yang dihadapi KPK, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga luasnya wilayah penanganan perkara.
Advertisement
"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kerja sama tersebut tidak hanya mencakup perkara yang ditangani KPK. Sebaliknya, KPK juga akan mempertimbangkan perkara-perkara yang ditangani Polri, terutama kasus-kasus high profile seperti judi online (judol) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk dilakukan gelar perkara bersama.
Selain Polri, KPK juga membuka peluang melakukan joint investigation dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ya tentunya tadi juga kita akan mengajak dari Kejaksaan Agung, karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan," ujarnya.
Taufik mengatakan hingga saat ini belum ada formula baku terkait pembagian tugas dalam joint investigation. Meski demikian, Kortas Tipikor Polri dinilai memiliki peran penting dalam penanganan perkara di luar Pulau Jawa.




