Kronologi Pesta Gay di Karawang yang Berujung Penangkapan 5 Tersangka

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap pesta gay yang terjadi salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini lima pria menjadi tersangka.

Mereka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). kelimanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari.

Mereka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

"Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah di Polres Karawang, Selasa (9/6).

Berikut kronologi kasus tersebut:

Sabtu, 6 Juni

Kasus ini terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB saat keempat terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S berkumpul di rumah S di salah satu perumahan di Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur.

Saat sedang berkumpul, pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (DPO) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang.

"Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi," kata Fiki.

Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

"Namun tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain," papar Fiki.

Pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatre Night Mart.

"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," jelasnya.

Setelah dalam pengaruh alkohol, para pelaku melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.

Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp.

"Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial," ungkap Fiki.

Selasa, 9 Juni

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini. Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Lain Masih Diburu

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita, menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tidak seluruhnya saling mengenal. Mereka berkumpul setelah saling mengundang melalui jaringan pertemanan dan bertemu di lokasi hiburan malam tersebut.

Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Kebakaran Kemayoran
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Penampilan Bupati Muara Enim Edison saat Pakai Rompi Oranye KPK
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Demokrat: AHY Tak Pernah Bertemu-Komunikasi dengan Sony Sonjaya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Dorong Penguatan Teknologi Hulu dan Solusi Rendah Karbon
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz, Dua Awak Berhasil Diselamatkan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.