Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan ini disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diakses menggunakan telepon seluler.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari digitalisasi layanan publik yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi SIM. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen, mengikuti tes yang dipersyaratkan, melakukan pembayaran, hingga memantau status permohonan secara real time.
Selain perpanjangan SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SIM baru melalui fitur SINAR atau SIM Nasional Presisi. Namun, berbeda dengan perpanjangan, pemohon SIM baru tetap diwajibkan mengikuti ujian praktik secara langsung di Satpas.
Lalu, apa itu layanan SIM Digital dan bagaimana cara perpanjang SIM Digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri?
Apa Itu Digital Korlantas Polri ?Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan Korlantas Polri untuk mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas dalam satu platform digital.
Salah satu fitur utama yang tersedia adalah SINAR (SIM Nasional Presisi), yaitu layanan yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administrasi SIM secara online.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat:
- Mengajukan pendaftaran SIM baru.
- Melakukan perpanjangan SIM.
- Mengikuti ujian teori secara online.
- Melakukan pembayaran administrasi secara elektronik.
- Memantau status permohonan SIM.
- Memilih pengiriman SIM ke alamat rumah.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Siapa yang Bisa Menggunakan Layanan Perpanjangan SIM Online?Layanan perpanjangan SIM digital ditujukan bagi pemegang SIM yang masih aktif dan masa berlakunya belum habis.
Hal ini penting karena sistem perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemilik SIM umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemegang SIM disarankan mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera pada dokumen.
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan yang akan diverifikasi oleh petugas Satpas.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- E-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Pas foto berlatar belakang biru.
- Tanda tangan pada kertas putih.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon aktif.
- Hasil tes kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting yang harus diperhatikan karena seluruh data akan diperiksa sebelum SIM dicetak.
Cara Registrasi Aplikasi Digital Korlantas PolriSebelum mengakses layanan perpanjangan, pengguna harus membuat akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tahapan registrasinya meliputi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor telepon aktif.
- Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan kode OTP ke aplikasi.
- Buat PIN keamanan.
- Konfirmasi PIN yang telah dibuat.
Setelah proses tersebut selesai, akun dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan yang tersedia.
Cara Aktivasi dan Verifikasi AkunSetelah registrasi berhasil, pengguna perlu melengkapi profil dan melakukan verifikasi identitas.
Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan identitas resmi pemohon.
Data yang perlu dilengkapi meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap.
- Alamat email aktif.
Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui email. Setelah akun aktif, pengguna diminta melakukan verifikasi E-KTP menggunakan metode liveness detection atau verifikasi wajah secara langsung.
Proses ini menjadi bagian dari sistem keamanan untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Cara Perpanjang SIM Digital Lewat HPSetelah akun aktif dan seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
Berikut tahapan Cara Perpanjang SIM Digital:
1. Masuk ke Menu SIMBuka aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian pilih menu "SIM".
Selanjutnya pilih layanan "Perpanjangan SIM".
2. Unggah Dokumen PersyaratanUnggah seluruh dokumen yang diminta sistem, seperti:
- E-KTP.
- Foto SIM lama.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
Pastikan dokumen terlihat jelas agar tidak ditolak saat proses verifikasi.
3. Pilih Satpas PenerbitPemohon diminta menentukan Satpas penerbit yang akan memproses pencetakan SIM.
Pemilihan Satpas dapat disesuaikan dengan lokasi atau kebutuhan pemohon.
4. Masukkan Nomor RekeningNomor rekening diperlukan untuk proses pengembalian dana apabila pengajuan ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
5. Pilih Metode Penerimaan SIMPemohon dapat memilih:
- Pengambilan langsung di Satpas.
- Pengiriman melalui Pos Indonesia.
Apabila memilih layanan pengiriman, alamat tujuan harus diisi secara lengkap dan benar.
6. Lakukan PembayaranSetelah seluruh data selesai diisi, sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan.
Pembayaran dilakukan melalui virtual account atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi.
7. Verifikasi dan Pencetakan SIMSatpas akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data dan dokumen yang diajukan.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan valid, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode yang dipilih pemohon.
Wajib Tes Kesehatan dan Tes PsikologiSalah satu syarat utama dalam Cara Perpanjang SIM Digital adalah mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan secara online melalui platform yang telah terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
Tes dilakukan melalui:
- Pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
- Tes psikologi di app.eppsi.id.
Hasil tes akan menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebelum SIM dapat diterbitkan.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM Online 2026?Biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah:
- Rp80.000.
Sementara itu, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti:
- Tes kesehatan.
- Tes psikologi.
- Pengiriman melalui Pos Indonesia.
- Biaya administrasi transaksi elektronik.
Karena itu, total biaya yang dibayarkan dapat berbeda pada setiap pemohon.
Cara Memantau Status Permohonan SIMSetelah pembayaran berhasil dilakukan, pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu transaksi pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Fitur tersebut memungkinkan pengguna mengetahui status:
- Verifikasi dokumen.
- Persetujuan permohonan.
- Pencetakan SIM.
- Pengiriman SIM.
Setelah SIM diterima, pengguna dapat memperbarui data pada aplikasi agar SIM terbaru tersimpan dalam layanan digital Korlantas.
Layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas pada tahap awal pengajuan. Melalui fitur SINAR, seluruh proses administrasi dapat dilakukan menggunakan telepon seluler mulai dari registrasi akun, unggah dokumen, tes kesehatan dan psikologi, hingga pembayaran.




