Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan RismonNasional | sindonews | Selasa, 9 Juni 2026 - 22:40Dengarkan Berita

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Baca juga: Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran

Baca Juga:Profil Irjen Djati Wiyoto, Perwira Intelijen yang Kini Pimpin Sumbar

"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pascaLechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi 30 April 2025.

"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Pak Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Pak Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.

Lihat video: Bongkar Fakta Koran KR 1981, Roy Suryo Temukan Clue Salah Ketik Penanggalan Jawa!"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspons oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," ucapnya.

Baca Juga:Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel

Abdul Gafur membeberkan, saat seseorang dikatakan menghasut, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, pertama ada orang yang menghasut, kedua ada perbuatan yang menghasut, dan ketiga ada orang yang menjadi korban. Namun, dalam kasus tersebut korban justru badan hukum yang merupakan benda mati.

Lantas, kata dia, laporan Roy Suryo terhadap Rismon Sianipar, sejatinya dilakukan karena ada perbuatan berlanjut yang dilakukan Rismon melalui channel YouTubenya, Balige Akademi. Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetal.

"Terkait polemik yang sebenarnya telah mendapatkan suatu keputusan hukum yang ingkrah, polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial, ada kasur Rp175 juta, dia mempersoalkan pemancar antena, segala macam-segala macam," katanya.

Baca Juga:Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Swasembada Pangan

"Fitnah-fitnah justru diluar persoalan sesungguhnya, yaitu ijazah yang hari ini belum mendapatkan kepastian hukum juga, kalau Rismon ingin fokus membela Pak Jokowi, ya sudah kami menghargai ada penulisan buku itu. Tetapi jangan kemudian membuat satu konten, membuat satu narasi diluar persoalan yang sesungguhnya," katanya.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Bahan Baku Naik, Pancong Yaya Pilih Ubah Resep daripada Bebani Pelanggan
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Benarkah Shin Tae-yong Dapat Bujet Rp546 Miliar untuk Belanja Pemain di Persija?
• 19 jam lalubola.com
thumb
Persija Antusias Sambut Musim Baru Usai Rekrut STY, Mohamad Prapanca: Persiapan Tunggu Kongres PSSI
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pesan Berkelas Ruben Onsu, Ingatkan Jangan Bergaul dengan Orang yang Suka Bergosip
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Lensa Berbicara: Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.