KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Kuota Haji

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait korupsi kuota haji 2023-2024. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Budi mengatakan, penyidik terus melengkapi berkas perkara Yaqut agar segera bisa dilimpahkan ke pihak penuntut umum. Terlebih, kata dia, sisa dua tersangka dalam perkara ini juga telah dilakukan penahanan.

"Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi.

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK berencana melimpahkan perkara Yaqut setelah masa ibadah haji tahun ini selesai. KPK mengatakan hal ini guna mempermudah proses pemanggilan sejumlah saksi terkait perkara ini.

"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Baca juga: Direktur Maktour Tersangka Kasus Kuota Haji Nangis Usai Ditahan KPK

Asep menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," imbuhnya.




(kuf/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cirebon Mendapat Tambahan 41.000 Sambungan Jaringan Gas Bumi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pilu 2 Anak di Tangerang: Ayah-Ibu Meninggal Ditabrak Taksi, Tumpuan Hanya Nenek
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pengacara Pastikan Aset Sony Sonjaya Tak Disita Kejagung
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Mentan Amran Curigai Anomali Harga Sawit, 300 Perusahaan Akan Diperiksa
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
OJK Panggil Toyota Astra Financial (TAFS) Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.