Ditjen Bina Adwil Paparkan Kunci Penataan Kawasan Pasuruan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menekankan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, serta pendekatan koordinatif dalam penataan kawasan di Pasuruan Timur, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI membahas persoalan lahan antara TNI AL dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Dalam penjelasannya, Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak 1960. Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah Safrizal menjelaskan, secara legalitas dan administrasi negara, saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujar Safrizal melalui keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga :

TNI Utamakan Dialog dengan Warga Sebelum Bangun Markas Yonif
Urgensi Zonasi Pemanfaatan Ruang Safrizal menyampaikan Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di lahan 3.600 hektare tersebut. Perlu dipetakan secara detail wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis atau ekonomi. Regulasi Pelepasan Aset Negara Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Menurut dia, proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara. Belajar dari Keberhasilan Kasus Magelang (Take and Give) Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai. Dia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam pada masa lalu.

“Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip take and give—TNI memberi dan TNI menerima. Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama," ungkap Safrizal.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri,  Safrizal ZA. Foto: Istimewa. Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon Sebagai langkah konkret ke depan, Kemendagri menyoroti pentingnya penyediaan data geospasial yang akurat. Saat ini, tim pusat belum memiliki data koordinat polygon titik per titik yang membungkus wilayah hak pakai tersebut.

Menurut Safrizal, data koordinat ini sangat dibutuhkan untuk dilakukan overlay (tumpang susun peta) dengan peta pemanfaatan ruang eksisting masyarakat. Jika persoalan belum menemui titik temu, Safrizal mendukung penuh adanya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan mendetailkan batas wilayah secara riil.

Melalui integrasi data yang transparan dan semangat musyawarah, Pemerintah berharap hak pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak sosial dan pemukiman warga yang telah menetap selama puluhan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah di Sleman Sudah 113 Kali Terbakar Misterius, BPBD Pasang CCTV
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Habiburokhman Puji Jenderal Listyo Sigit: Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Chatib Basri Sebut Jadi Menkeu Gampang, Ingatkan Bahaya Defisit yang Membengkak
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
OCBC (NISP) Akuisisi 20 Persen Saham Great Eastern Life Senilai Rp201,98 Miliar
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
65 Emiten Gelar Buyback Senilai Rp65,34 Triliun, Realisasi Baru 30 Persen 
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.