Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang institusi pelayanan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya.
KPK menduga praktik kotor ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2022 hingga 2026, dengan total nilai uang yang terkumpul diduga mencapai Rp145,5 miliar. Kasus ini disebut oleh KPK bukan sekadar ulah individu, melainkan kejahatan yang memiliki pola terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat di dalam rantai birokrasi.
Temuan fantastis ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah kasus yang terungkap hari ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang jauh lebih luas dan mengakar di lingkungan keimigrasian Tanah Air?




