TOLIKARA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tolikara melimpahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (8/6/2026).
Tersangka berinisial AD (58) sebelumnya diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tolikara/Polda Papua tertanggal 10 April 2026.
Kasus ini bermula dari pengungkapan narkotika pada 10 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIT. Lokasinya berada di Jalan Danggulurik, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasat Resnarkoba Polres Tolikara IPDA M Suryanto mengatakan, pelaksanaan tahap II ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika secara profesional dan sesuai aturan.
Baca Juga:Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Swasembada Pangan“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tuntas dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolikara karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses tahap II, dua personel Satresnarkoba Polres Tolikara bertugas mengawal tersangka menuju Kabupaten Jayawijaya. Keduanya yakni Brigpol Chandra Binoto dan Brigpol Muhammad A S Solotang. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.
Selanjutnya tersangka bersama petugas menuju Kantor Kejari Jayawijaya. Proses penyerahan tahap II resmi berlangsung pukul 13.10 WIT. Setelah seluruh administrasi selesai, tersangka AD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya. Penitipan dilakukan untuk menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Baca Juga:Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di SumselSelama penanganan perkara, Satresnarkoba Polres Tolikara telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan. Tahapan itu meliputi administrasi penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penyidik juga menimbang barang bukti di Pegadaian Wamena. Selain itu, barang bukti diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan hukum terkait lainnya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Jayawijaya hingga masuk persidangan.
Dia mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” ucapnya.
Baca Juga:Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga KalbarDengan rampungnya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap tersangka AD kini berlanjut ke tahap penuntutan. Polres Tolikara menegaskan komitmen memberantas narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.
#papua




