Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Dalam UU Polri yang Baru

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan tersebut diatur soal penyandang disabilitas bisa menjadi polisi apabila memenuhi syarat.

Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

BACA JUGA: Konon, Pengesahan RUU Polri Sudah Mendengarkan Ahli dan Masyarakat

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Polri," demikian bunyi pasal 21 ayat 2 sebagaimana dilihat, Selasa (9/6).

Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri:

BACA JUGA: Wayan Sudirta Sampaikan Pandangan Akhir Mini Fraksi PDIP DPR Terhadap RUU Polri, Berikut 5 Catatan Penting

Pasal 21

(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: TePI Nilai Pengesahan RUU Polri Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik

(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, DPR RI menyepakati untuk mengesahkan UU Polri. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” sahut para anggota legislator.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) kepada Komisi III DPR. Penyerahan dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui RUU Polri, Direktur LIMA: Alih-Alih Mereformasi Polisi, Malah Bikin Repot Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vandalisme dan Terkendala Listrik Jadi Biang Kerok Lift JPO di Jaksel Mati Berbulan-bulan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Terpopuler: Mobil Baru vs Bekas Rp150 Juta, Model yang Sulit Turun Harga, dan Rahasia Tunggangan Kimi Antonelli
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenko Infra Siapkan Batam Jadi Simpul Industri MRO Pesawat Nasional
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
RANC Anggarkan Capex Rp84 Miliar, Ekspansi Gerai Berlanjut di Tengah Tekanan Rupiah 
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Selasa Pagi: Antam dan Galeri24 Naik, UBS Turun Tipis
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.