Gugatan Dicabut, Sengketa Yayasan dan UIN Syarif Hidayatullah Berakhir

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa hukum antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait struktur organisasi badan usaha sekolah resmi berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menutup perkara setelah menerima permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dalam sistem e-Court, majelis hakim telah menyetujui pencabutan gugatan sehingga proses persidangan tidak lagi berlanjut.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026).

Menurut Alwanih, keputusan untuk menghentikan perkara tidak terlepas dari perubahan struktur tata kelola yang terjadi di lingkungan yayasan selama proses persidangan berlangsung. Dalam rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan kepengurusan yang menempatkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara para Wakil Rektor menjadi anggota Dewan Pembina.

Perubahan tersebut dinilai memberikan kepastian mengenai hubungan kelembagaan antara yayasan dan kampus.

“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.

Tak hanya Dewan Pembina, yayasan juga menetapkan struktur pengurus baru. Berdasarkan hasil rapat, posisi Ketua Pengurus dijabat secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris oleh Kepala Bagian Umum, serta Bendahara oleh Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Pergantian kepengurusan itu kemudian berpengaruh terhadap langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus baru mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum lama dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pencabutan gugatan di PTUN Serang.

Pada Senin (8/6/2026), Majelis Hakim PTUN Serang memanggil pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya guna memberikan penjelasan mengenai perubahan struktur organisasi yayasan dan dampaknya terhadap perkara yang tengah berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta-fakta OTT KPK Tangkap Bupati Muara Enim
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar 26 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi MBG
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
BYD, Baidu, dan Alibaba Masuk Daftar Hitam Pentagon AS
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi Dilihat dari Penampilannya Sehari-hari Menurut Psikologi
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
idEA: Aturan Baru Tak Otomatis Hentikan Promo 12.12 hingga Subsidi Ongkir
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.