Jakarta, VIVA – Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Papua menyampaikan keberatan atas penetapan hak voters menjelang Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI.
Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi daerah baru dalam forum nasional, meski seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan telah dijalankan.
Sebagai daerah yang baru terbentuk pasca pemekaran, BPD HIPMI Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya mengakui menghadapi tantangan yang berbeda dibanding daerah lain.
Namun dalam waktu yang relatif singkat sejak pelantikan, mereka menyatakan telah melaksanakan berbagai agenda wajib organisasi, memenuhi target keanggotaan, serta berpartisipasi dalam kegiatan nasional yang diselenggarakan BPP HIPMI.
Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukanlah upaya mencari perlakuan khusus bagi daerah otonomi baru, melainkan memperjuangkan prinsip kesetaraan hak dalam organisasi.
“Papua hadir bukan untuk meminta perlakuan khusus. Kami hadir sebagai bagian sah dari organisasi dan berharap diperlakukan setara. Yang kami perjuangkan adalah hak yang sama berdasarkan aturan yang sama,” ujar Nickson Pampang dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2026.
Menurut Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, BPD HIPMI DOB telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan meski memiliki waktu yang relatif singkat sejak terbentuk.
“Kami memahami posisi kami sebagai daerah baru. Karena itu kami bekerja keras untuk memenuhi seluruh kewajiban organisasi, mulai dari agenda kelembagaan, keanggotaan, hingga partisipasi dalam kegiatan nasional. Komitmen itu seharusnya juga mendapat pengakuan yang setara,” kata Rob.
Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo menambahkan, semangat pembentukan daerah otonomi baru sejatinya adalah memperluas partisipasi dan memperkuat keterwakilan dalam berbagai forum pengambilan keputusan.
“Daerah baru dibentuk agar partisipasi semakin luas, bukan justru menyempit. Karena itu, penetapan hak representasi harus mempertimbangkan fakta objektif dan tidak membedakan antara daerah lama maupun daerah hasil pemekaran,” kata Anthonius.
Terakhir Ketua BPD HIPMI Papua Tengah, Yoti Gire, menyebut BPD HIPMI DOB Tanah Papua berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang adil dan transparan. Menurut Rob, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh daerah akan menjadi fondasi penting bagi masa depan organisasi.





