JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk melakukan penyelidikan gabungan (joint investigation) dalam sejumlah perkara. Langkah ini ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang penyidikannya masih jalan di tempat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan joint investigation dilakukan sebagai terobosan untuk mengatasi sejumlah kendala dalam penanganan perkara. Selain dengan Kortas Tipikor Polri, KPK juga membuka peluang kerja sama serupa dengan Kejaksaan Agung.
"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Minibus Rombongan Turis Singapura di Jalur Bromo, 11 Luka-LukaMenurut dia, joint investigation akan diprioritaskan untuk perkara-perkara lama yang surat perintah penyidikannya terbit sebelum 2026. KPK menargetkan penyelesaian perkara-perkara carry over yang hingga kini belum tuntas.
"Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini," katanya.
Taufik menegaskan skema investigasi gabungan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara lama, tetapi juga dimungkinkan diterapkan pada penanganan kasus-kasus baru ke depan.
Meski demikian, KPK masih merumuskan pola kerja dan pembagian tugas dalam mekanisme joint investigation tersebut. Sebab, model kerja sama itu baru akan diterapkan secara lebih luas dan belum memiliki formula baku.
"Ini karena pertama kali memang nanti belum ada formula yang sudah dipatenkan," tandasnya.
#nasional




