Jakarta, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).
Kenaikan harga BBM non subsidi itu akan berlaku pada 10 Juni 2026 nantinya.
Adapun rincian kenaikan harga untuk Pertamax menjadi Rp16.250/liter, dan Pertamax Green menjadi Rp17.000/liter.
Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp3.950/liter dari sebelumnya Rp12.300.
Sedangkan, Pertamax Green naik Rp4.100/liter dari sebelumnya seharga Rp12.900.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumtabun mengatakan kenaikan harga BBm non subsidi ini merupakan penyesuaian maupun implementasi tata kelola energi.
Menurutnya penyesuaian harga dilakukan usai dilakukan koordinasi dengan pemerintah maupun sesuai regulasi yang berlaku serta pertimbangan perkembangan harga minyak dunia.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Robert dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energidan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," sambungnya.(raa)




