Selebgram Woodyrman di Antara Opsi Ekstradisi atau Diadili di RI

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya warga Brunei Darussalam inisial MHF (30) oleh selebgram Mohamad Irman Ali (33) atau Woodyrman masih bergulir. Selebgram asal Brunei itu kini menghadapi dua opsi hukum.

Peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB di Blok M, Jakarta Selatan. Awalnya Woodyrman terlibat adu mulut dengan korban hingga berakhir pada penganiayaan.

Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5).

Baca juga: Waka Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Dideportasi

Opsi Ekstradisi atau Diadili di Indonesia

Woodyrman telah ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sistem police to police saat ini tengah dilakukan dalam menindaklanjuti proses hukum Woodyrman.

"Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses hukum Woodyrman. Komunikasi masih berjalan sampai saat ini.




(ygs/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: BI Rate Naik Jadi 5,50%, Rupiah Menguat ke Rp 18.000 per USD
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaksa Italia Selidiki Menhan Israel Itamar Ben-Gvir Terkait Penyiksaan Aktivis Gaza
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kelakuan Mahasiswa di Semarang: Gadaikan 40 Motor Teman, Uangnya untuk Open BO
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Richard Lee Ditahan di Lapas, Karantina Dua Minggu Sebelum Sidang
• 20 jam laluintipseleb.com
thumb
Emiten CPO Haji Isam (PGUN) Bakal Tingkatkan Porsi Free Float Secara Bertahap
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.