Kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya warga Brunei Darussalam inisial MHF (30) oleh selebgram Mohamad Irman Ali (33) atau Woodyrman masih bergulir. Selebgram asal Brunei itu kini menghadapi dua opsi hukum.
Peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB di Blok M, Jakarta Selatan. Awalnya Woodyrman terlibat adu mulut dengan korban hingga berakhir pada penganiayaan.
Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5).
Woodyrman telah ditetapkan tersangka dan kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sistem police to police saat ini tengah dilakukan dalam menindaklanjuti proses hukum Woodyrman.
"Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses hukum Woodyrman. Komunikasi masih berjalan sampai saat ini.
(ygs/lir)





